Respons KPK soal Pihak Yaqut Anggap Bukti Tersangka Tak Sah

Jakarta

KPK angkat bicara terkait pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menyebut alat bukti KPK terkait kasus kuota haji tidak sah. KPK masih terus memantau proses persidangan praperadilan Gus Yaqut.

“Jadi masih kita nantikan proses sidangnya nanti seperti apa karena nanti ada replik dupliknya juga kita akan terus ikuti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menegaskan kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Pernyataan tersebut juga, kata Budi, juga didukung oleh BPK.

“Berangkat dari proses sprindik umum ya yang diterbitkan KPK pada Agustus tahun lalu dan juga didukung oleh BPK yang mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara,” ujar Budi.

Budi menegaskan ada kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Dia menyebut BPK telah menghitung kerugian negara dari kasus itu.

“Kemudian lebih kuat lagi ketika BPK melakukan penghitungan bahwa atas dugaan perbuatan melawan hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Januari tahun ini, BPK sudah melakukan penghitungan,” katanya.

“Artinya riil di situ ada dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan kuota haji,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Kubu Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah.

Hal itu disampaikan tim pengacara Yaqut dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Yaqut di kasus korupsi kuota haji. Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

(azh/azh)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *