BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengeluarkan edaran tentang besaran zakat fitrah di kabupaten dan kota. Ukuran zakatnya per orang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan pokok yaitu beras. Nilainya jika dikonversikan ke uang menjadi beragam di berbagai daerah.
Menurut Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Nana Sudiana, lembaganya sendiri menetapkan zakat fitrah senilai Rp 40 ribu per orang. Besaran itu hasil konsultasi Baznas Jabar dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
“Besarannya relatif sama dengan tahun lalu, kita patokannya pada harga rata-rata beras di Jawa Barat,” ujarnya Senin 2 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam surat edaran bernomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026, tercantum daftar besaran zakat fitrah di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. Besaran zakatnya beragam meskipun ada beberapa daerah yang sama. Angkanya menurut Nana telah ditetapkan dalam surat keputusan Baznas tiap daerah hasil pembahasan dengan pemerintah kota dan kabupaten, MUI daerah, dan Kementerian Agama daerah, untuk melihat harga pangan lokal. “Kemudian diambil keputusan kalau disetarakan dengan uang berapa nilainya,” kata Nana.
Pada daftar itu ada tiga daerah yang angka zakat fitrahnya tergolong tinggi, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Cianjur, sebesar Rp 50 ribu. Khusus Cianjur, terbagi menjadi dua pilihan yaitu zakat fitrah setara beras biasa Rp 37 ribu, sementara beras pandanwangi Rp 50 ribu. “Di kabupaten kota mengikuti harga beras di daerahnya masing-masing,” ujar Nana.
Di Kabupaten Bandung besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 37.500, Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500, Kabupaten Bekasi Rp 45.500, Kabupaten Ciamis Rp 37.500, Kabupaten Cirebon Rp 39.000. Sementara di Kabupaten Garut sebesar Rp 40.500, Kabupaten Indramayu Rp 37.500, Kabupaten Karawang Rp 42.000, Kabupaten Kuningan Rp 35.000, Kabupaten Majalengka Rp 40.000, Pangandaran Rp 32.500.
Ada pun besaran zakat fitrah di Purwakarta ditetapkan Rp 45.000, Kabupaten Subang Rp 37.000, Kabupaten Sukabumi Rp 35.000, Kabupaten Sumedang Rp 40.000, dan Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000. Sedangkan di Kota Bandung Rp 42.500, Kota Banjar, Rp 32.500, Kota Bogor Rp 45.000, Kota Cimahi Rp 40.000, lalu Kota Cirebon, Kota Depok, dan Kota Sukabumi sama Rp 45.000, Kota Tasikmalaya Rp 37.500.
Dalam penentuan nilai zakat fitrah itu menurut Nana sesuai arahan MUI berdasarkan beras terbaik yang digunakan dalam keseharian masyarakat. “Bukan mengambil harga beras premium dan yang paling bawah tapi yang paling banyak digunakan masyarakat kebanyakan,” katanya.
Nana mengatakan pembayaran zakat fitrah ditujukan bagi keluarga muslim yang secara kemampuan masih punya simpanan makan dan minum untuk menghidupi keluarganya. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat seperti itu atau hidupnya pas-pasan, maka bisa tergolong sebagai penerima zakat fitrah.
Pembagian zakat fitrah kepada kalangan yang berhak bisa berupa beras atau uang yang senilai. Melihat kondisi ekonomi yang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu menurut Nana, estimasi zakat fitrah yang terkumpul tahun ini sedikit naik. “Pemutusan hubungan kerja bertambah tahun ini, banyak bisnis yang tidak terlalu berhasil, ditambah situasi global juga masalahnya banyak, kemungkinan penerima zakat tahun ini akan bertambah signifikan dibanding tahun sebelumnya.”






