Rekaman video dengan narasi wanita disabilitas diduga jadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri di Citereup, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Polres Bogor pastikan kasusnya sedang ditangani.
“Iya benar, pelaporannya sudah ada. Sudah dalam penanganan,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putra ketika dimintai konfirmasi, Senin (2/3/2026).
Silfi menyebutkan, proses peyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh wanita disabilitas masih bergulir dan sudah masuk tahap penyidikan. Pelaku yang merupakan tetangga korban akan ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang silar dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Penanganan kasus) sudah di tahap penyidikan, tinggal digelarkan penetapan tersangka,” kata Silfi.
Dalam rekaman video viral, seorang wanita mengaku kakak ipar menceritakan detik-detik pelaku dipergoki berada di dalam kamar korban. Pelaku yang disebut sebagai tetangganya itu sempat bersembunyi di balik pintu kamar korban.
“Ternyata pas saya lihat, saya sampai beristighfar astagfirullahaladzim, ternyata di belakang pintu ada laki-laki tanpa memakai baju. Saya pun melihat orangnya tuh tanpa memakai baju, ya tetangga saya itu. Akhirnya saya nggak bisa ngomong apa-apa, cuma saya bilang keluar,” kata wanita dalam video beredar dilihat detikcom.
Wanita dalam video berharap adik iparnya mendapat keadilan dan pelaku segera ditangkap. “Makanya saya lapor ke polisi juga, saya minta tolong biar ada keadiilan buat adik ipar saya, biar si pelaku nggak berkeliaran seenaknya, biar dipenjara biar ngerasain dia nyakitin adik ipar saya,” kata wanita dalam video viral.
Postingan tersebut juga sempat direspons oleh SatPPA/PPO Polres Bogor melalui akun resminya. Pihaknya menyebut akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, Sahabat Polri. Terkait hal tersebut. kami dari Sat PPA Polres Bogor akan segera menindaklanjuti pelaporannya, untuk perkembangan perkaranya akan dikirimkan SP2HP oleh penyidik kepada pelapor,” tulis SatPpA Pokres Bogor melalui akun resminya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklaniuti oleh Polsek terdekat maupun oleh Polres Bogor,” tulisnya lagi.
(sol/isa)






