Alasan Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PARTAI Golkar mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen untuk diberlakukan pada pemilihan umum atau pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, besaran angka tersebut merupakan hasil kombinasi ambang batas parlemen dengan ambang batas fraksi. “Sehingga, menurut kami angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia melanjutkan, pemberlakukan parliamentary threshold memang berisiko menyebabkan suara terbuang karena tak terkonversi menjadi kursi. Namun, keberadaan parliamentary threshold tidak bisa dinafikan begitu saja.

Parliamentary threshold, kata dia, memiliki peran penting dalam kontestasi elektoral di Indonesia sebagai penyederhana sistem multipartai dan mewadahi kepentingan aspirasi politik.

Sarmuji memahami, jika parliamentary threshold dihapuskan bakal memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai lain untuk duduk di parlemen. Masalahnya, penghapusan ambang batas akan membuat sistem multipartai ekstrem.

“Kami berupaya arif dan bijaksana, sehingga mengusulkan angka 5 persen untuk parliamentary threshold di 2029,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.

Lantas, sejumlah partai politik mengusulkan perubahan parliamentary threshold dengan merujuk putusan Mahkamah. PAN misalnya, mengusulkan penghapusan agar suara tidak terbuang sia-sia.

Sementara PKS mengusulkan agar parliamentary threshold 4 persen tetap dipertahankan alih-alih mengurangi atau meningkatkan. Di sisi lain, Partai NasDem mengusulkan kenaikan 7 persen. Alasannya, untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

  • Related Posts

    BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Titik Se-Indonesia

    Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6). Hal ini dilakukan…

    Piala Dunia Hari 4: Belanda menghadapi Jepang, Curacao siap membuat sejarah

    Hari keempat Piala Dunia FIFA 2026 memiliki banyak hal untuk para penggemar. Acara utama pada hari Minggu adalah pertandingan grup Belanda vs Jepang: pertandingan antara runner-up tiga kali dan salah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *