Anggaran Pendidikan Buat MBG Kesepakatan DPR-Pemerintah

KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah mengatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis (MBG) merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah dalam Undang-Undang APBN. Politikus PDIP itu berujar, keputusan tersebut berlaku dalam APBN 2025 dan 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi Undang-undang APBN,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Said, pemerintahan Prabowo Subianto telah memenuhi mandat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN 2025 dan 2026. Anggaran pendidikan 2025 tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan Rp 769 triliun pada tahun ini.

Namun, dia pun mengakui bahwa anggaran pendidikan itu terpotong untuk Badan Gizi Nasional yang mengelola MBG. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan yang dialihkan ke BGN sebesar Rp 71 triliun dan jumlahnya meningkat menjadi Rp 268 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Sebanyak Rp 268 triliun itu kemudian dipecah kembali dengan rincian Rp 255,5 triliun untuk dukungan program MBG dan Rp 12,4 triliun untuk menyokong manajemen program. “Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” kata dia.

Said menghormati gugatan uji materi terhadap UU APBN yang mengalokasikan anggaran pendidikan untuk MBG ke Mahkamah Konstitusi. Dia kemudian menyerahkan kepada MK untuk menentukan apakah pengalokasian MBG dari dana pendidikan menyalahi UUD 1945 atau tidak.

“Dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” ujar dia.

Said menerangkan, APBN merupakan satu-satunya UU yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. DPR berwenang untuk mengubah pos anggaran program kementerian atau lembaga dengan menambah atau menurunkan besarannya untuk disepakati bersama pemerintah. Namun pada akhirnya politikus di Senayan itu juga berwenang untuk menerima atau menolak RAPBN.

Perdebatan publik sebelumnya mencuat setelah muncul klaim bahwa MBG mengambil porsi anggaran pendidikan. Pemerintah menekankan program tersebut tidak menggerus alokasi pendidikan, melainkan berjalan beriringan dengan penguatan infrastruktur dan bantuan pendidikan.

Namun, merujuk lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, anggaran MBG tercantum dalam pos anggaran pendidikan. Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan kepada BGN untuk menjalankan program MBG.

  • Related Posts

    Menbud Dorong Penguatan Ekosistem & Regulasi Perfilman Nasional

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon menerima audiensi jajaran MD Entertainment yang dipimpin oleh produser film Manoj Punjabi di Kantor Kemenbud, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem perfilman…

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti dengan Peluru di Kaki

    Jakarta – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan dalam daftar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *