Kerugian Rp 171 T di Kasus Minyak Tak Terbukti, Kejagung Akan Ajukan Banding

Jakarta

Majelis hakim telah memvonis para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, Anang mengatakan kejaksaan tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.

“Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, hakim telah menjatuhkan vonis untuk Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Hakim menyatakan Riva, Maya, dan Edward telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara ini.

Berikut detail vonisnya:
1. Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
3. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
4. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

(amw/idn)

  • Related Posts

    Menbud Dorong Penguatan Ekosistem & Regulasi Perfilman Nasional

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon menerima audiensi jajaran MD Entertainment yang dipimpin oleh produser film Manoj Punjabi di Kantor Kemenbud, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem perfilman…

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti dengan Peluru di Kaki

    Jakarta – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan dalam daftar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *