PARTAI Gerakan Rakyat mendorong agarparliamentary threshold atau ambang batas parlemen di pemilihan umum mendatang bisa turun hingga nol persen. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai pemberlakuan ambang batas selama ini membuat suara rakyat tak terkonversi.
Padahal, menurut Sahrin, ketika hak rakyat dalam memilih telah ditunaikan seharusnya tak ada alasan suara itu tidak terakumulasi. “Karena itu setelah presidential threshold 0 persen, kami juga mendorong parliamentary threshold 0 persen,” kata dia di kantor DPP Gerakan Rakyat, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sahrin mengatakan penyederhanaan terhadap ambang batas sebaiknya dilakukan di tingkat fraksi. Menurut dia, praktik penyederhanaan melalui fraksi ini pernah dilakukan. “Saya kira penyederhanaan itu bisa terjadi keseimbangan. Daerah-daerah juga telah mempraktikkan itu, jadi ini bukan hal baru,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.
Pembahasan revisi Undang-undang Pemilu kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi II telah menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat umum dengan pakar kepemiluan hingga akademikus. Salah satu materi yang dibahas mengenai ambang batas parlemen.
Sejumlah partai di Senayan masih mengkaji angka ideal untuk ambang batas tersebut. Partai NasDem, misalnya, yang mengusulkan agar ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dinaikkan dari 4 menjadi 7 persen.
Politikus Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, kenaikan itu akan memberikan dampak yang positif. Misalnya, kata dia, partai politik secara otomatis akan dipaksa untuk membenahi diri dan memperkuat struktur guna memperoleh suara dalam setiap kontestasi.
Ia memahami, adanya parliamentary threshold menyebabkan jutaan suara terbuang imbas calon atau partai yang tak lolos. Namun, penghapusan juga tidak menjadi jawaban.
“Parliamentary threshold tetap diperlukan, ini adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujar Ketua Komisi II DPR itu.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mengatakan sejatinya tidak ada angka ideal untuk menentukan besaran ambang batas parlemen. Sebab, ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis. Dia mencontohkan, jika di Pemilu 2029 nanti ambang batas dibuat rendah dengan angka 1 persen, maka dampaknya akan tercipta multipartai ekstrem yang dapat berimplikasi pada legislative deadlocks dan instabillitas politik di DPR.
Sementara itu, kata dia, jika ambang batas dibuat lebih tinggi dari besaran saat ini, maka dampaknya akan membuat derajat keterwakilan dan tingginya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi jauh lebih besar.
Arya mengusulkan agar ambang batas dilakukan penurunan dalam dua siklus pemilu, yakni 3,5 persen untuk 2029 dan 3 persen untuk berikutnya. Ia mencontohkan, pada pemilu lalu penggunaan ambang batas 3,5 persen dapat menurunkan jumlah suara tidak terbuang dari 17 menjadi 11 juta.






