Anggaran Seret, Tunjangan Guru Madrasah Tak Kunjung Cair

SEJUMLAH guru madrasah mengeluhkan tunjangan profesi guru (TPG) yang tak kunjung cair. Salah satu guru madrasah, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan keresahan ini muncul setelah Kementerian Agama mengeluarkan surat tentang penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman mengatakan, guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) pada tahun 2025 terancam tak mendapatkan tunjangan profesi. Sebab, poin ketiga dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu menyampaikan tunjangan masih akan tertahan lantaran alokasi anggarannya belum turun.

“Padahal sudah Ramadan, sebentar lagi Lebaran. Para guru madrasah yang gajinya tak seberapa sudah mengharapkan TPG,” kata Iman saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026.

Iman menunjukkan kepada Tempo salinan surat tersebut. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementeran Agama Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. Surat yang terbit tanggal 25 Februari 2026 itu ditandatangani atas nama Direktur Jenderal, Direktur GTK Madrasah, Fasal Musaad.

Isi surat itu menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan. TPG belum dapat dicairkan khusus untuk guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025.

“Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran,” demikian bunyi dari poin ketiga dari surat tersebut.

Tak hanya mengenai kejelasan tunjangan profesi guru, poin lain yang disampaikan ialah meminta agar para kantor wilayah dan kepala bidang pendidikan madrasah melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktfian guru.

Ada juga penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan nomor registrasi guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidikan namun belum mendapatkan NRG. Selain itu, surat itu juga meminta untuk segera menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru.

“Seluruh kepala bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 16 Maret 2026,” demikian poin dua dalam surat itu.

Setelah mengetahui isi surat tersebut, Iman yang mewakili guru madrasah lainnya merasa kecewa. Setelah semua prosedur dilakukan dan semua guru diminta menginput ulang data mereka, ternyata TPG belum tentu bisa dicairkan.

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *