SEKRETARIS Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS Muhammad Kholid, mengatakan partainya mengusulkan agar besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pemilihan umum 2029 tetap menggunakan besaran sebelumnya.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diberlakukan sebagai syarat partai politik memperoleh kursi di parlemen ialah 4 persen. Dari 18 partai yang berkontestasi, hanya 8 partai yang perolehan suaranya melebihi ambang batas 4 persen. “Kami menilai 4 persen sudah cukup baik,” kata Kholid dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menilai, penghapusan maupun peningkatan besaran ambang batas memang memicu perdebatan. Namun, pada prinsipnya ambang batas parlemen harus tetap ada meski berisiko menyebabkan suara terbuang karena tak terkonversi menjadi kursi.
Menurut dia, ambang batas parlemen tetap diperlukan guna mencegah tidak banyak terjadi fragmentasi dan tercipta multipartai ekstrem yang berpotensi menciptakan instabilitas pemerintahan.
Karenanya, kata dia, PKS menyarankan agar dilakukan simulasi khusus dengan tujuan mencari angka ideal untuk menentukan ambang batas parlemen. Simulasi itu dapat dilakukan dengan mengkalkulasi dan menyesuaikan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR.
“Kalau saat ini ada 13 Komisi dan 6 AKD, parliamentary threshold bisa dikonversikan setara dengan jumlah komisi dan AKD yang ada,” ujar Kholid.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menjelaskan, tidak ada angka ideal untuk menentukan besaran ambang batas parlemen.
Dia menuturkan, dalam studi kepemiluan dikenal dua model untuk mengatur ambang batas parlemen. Pertama, formal threshold atau ambang batas yang ditentukan atau didasarkan karena pertimbangan politik dan hukum dari pengambil kebijakan.
Pertimbangan hukum dari pengambil kebijakan ini, kata dia, bisa berupa apakah kebijakan itu menginginkan representasi, stabilitas politik, fragmentasi, maupun efektivitas tinggi atau tidak.
Model kedua, Arya melanjutkan, yakni natural threshold atau ambang batas yang timbul secara alamiah berdasarkan pilihan-pilihan terhadap desain kepemiluan, misalnya desain soal distric mangnitude atau alokasi kursi per daerah pemilihan.
Menurut dia, kebutuhan yang berbeba-beda di setiap negara, baik yang menganut sistem presidensial atau parlementer membuat penentuan ambang batas parlemen lebih bersifat dinamis dan pragmatis.
“Ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis,” kata Arya, Kamis 26 Februari 2026.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.






