8 Kilometer Kayu Hanyutan Dibersihkan, Jadi Bahan Baku Huntara di Sumatra

INFO TEMPO — Tumpukan kayu hanyutan sisa bencana sepanjang delapan kilometer di pesisir Sumatera kini telah dimanfaatkan secara tepat guna. Gelondongan itu dibersihkan dan dimanfaatkan untuk membangun hunian sementara bagi warga terdampak banjir.

Langkah tersebut telah diperkuat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang pemanfaatan kayu yang berasal dari bencana Sumatra. Beleid yang terbit pada 24 Februari 2026 menjadi pijakan hukum pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir Sumatra.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penerbitan SK itu sebagai respons adaptif terhadap perubahan fase penanganan pascabencana di Sumatra, dari masa tanggap darurat menuju fase percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada fase tanggap darurat, fokus utama pemerintah adalah penyelamatan jiwa serta mitigasi risiko tata kelola, khususnya dalam mencegah praktik illegal logging.Di fase percepatan rehabilitasi, tantangan utama bergeser pada penanganan tumpukan debris dan limbah kayu.

“Jika tidak segera ditangani, tumpukan ini akan menghambat akses, mengganggu aktivitas ekonomi, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial baru,” ucap Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki melalui rilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelum beleid itu diteken, Kementerian Kehutanan sesungguhnya telah bergerak di lapangan sesuai tugas dan fungsinya sebagai anggota Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. 

Satgas PRR lahir dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas. Alhasil, Kemendagri jadi Posko Nasional dan pusat konsolidasi sekitar 30 kementerian/lembaga dalam pemulihan bencana di Sumatra.

Rohmat menyampaikan dua tugas utama Kementerian Kehutanan dalam Satgas, yakni pembersihan kayu dan fasilitasi penyediaan lahan. “Untuk mempercepat penanganan, kementerian membentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Terbawa Banjir di tiga provinsi terdampak. Tim melibatkan pemerintah daerah, UPT Kemenhut, serta unsur TNI dan Polri,” ujarnya dikutip dari rilis.

Ia mencontohkan percepatan yang sudah dilakukan antara lain di Pantai Padang, Sumatera Barat. Pembersihan kayu dilakukan sepanjang delapan kilometer melalui kolaborasi pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Padang, BUMN PT Semen Padang, dan masyarakat. “Kayu hasil pembersihan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara), kebutuhan warga, serta bahan bakar industri,” ujar dia.

Selain di Padang, pembersihan sisa gelondongan yang hanyut juga berlangsung di DAS Garoga, Sumatera Utara; Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang; serta di sejumlah titik lain di Aceh Utara. Sebagian besar kayu-kayu hanyutan diolah sebagai bahan baku huntara.

Dalam data Kemenhut disebutkan bangunan huntara berukuran 6×6 meter persegi. Berupa rumah panggung, memiliki teras, dua kamar tidur, dan satu ruang tengah. Dalam pembangunannya, kementerian yang dipimpin Raja Juli Antoni itu menggandeng Rumah Zakat, Tangguh, dan Bulaksumur Peduli. Menariknya, desain huntara digagas tim peneliti Universitas Gadjah Mada yang lebih dulu membuat rumah contoh sebelum direalisasikan di lapangan.

Kemenhut juga siap memfasilitasi penyediaan lahan di kawasan hutan jika diusulkan BNPB atau pemerintah daerah. Untuk hunian sementara digunakan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan, sedangkan hunian tetap melalui pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian menekankan, selain pembangunan huntara, pemerintah juga akan menjamin kebutuhan dasar penyintas selama menempati rumah tersebut. “Yang di huntara ini, mereka waktu itu, mereka akan diberikan, dibuatkan dapur umum, dan makan mereka ditanggung,” ujarnya dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan Tito sebagai penegasan bahwa K/L yang terlibat dalam Satgas PRR aktif berkonsolidasi. Selaras dengan amanat Presiden Prabowo, bahwa sinergi menjadi kunci pembenahan kawasan terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar pemulihan berlangsung cepat dan terarah. (*)

  • Related Posts

    Bukber dengan Mahasiswa, Kapolda Sumsel Ajak Pemuda Jaga Narasi Persatuan

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menggelar buka puasa bersama bareng Organisasi Kepemudaan (OKP), Cipayung Plus, dan mahasiswa se-Sumatera Selatan di Hotel Harper Palembang pada Senin (23/2). Irjen…

    Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara buntut Korupsi PDNS

    Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Semuel bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *