Jakarta –
Polda Banten mengungkap 35 kasus narkoba dan menetapkan 54 tersangka selama periode Januari sampai Februari 2026. Sebanyak 4,7 kilogram sabu, 7,5 kilogram ganja, 30 cartridge vape seberat 39,2 gram, serta ribuan butir obat daftar G disita.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, dari 54 tersangka, 49 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menyebut polisi menyita sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram dan ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram. Selain itu, polisi mengamankan 30 cartridge vape berisi etomidate seberat 39,2 gram. Diamankan pula sebanyak 5.015 butir obat daftar G, terdiri dari 2.643 butir Tramadol, dan 2.372 butir Hexymer.
“Nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp 4,7 miliar untuk sabu, Rp 22,5 juta untuk ganja, Rp 60 juta untuk etomidate, serta Rp 15 juta untuk obat-obatan daftar G,” kata Wiwin.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wiwin menjelaskan para pelaku berperan sebagai perantara jual beli hingga pengedar narkotika. Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten,” ujarnya.
(aik/dek)






