Jadi Tersangka, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Terancam 2 Tahun Bui

Jakarta

Pria berinisial JMH (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). JMH terancam terancam dua tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan JMH dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

“Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta,” kata Kombes Budi, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pelaku dipastikan merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Dalam video yang beredar, JMH sempat mengaku sebagai jenderal.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.

Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.

Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Setelah dilakukan tes urine, JMH juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

“Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2).

(jbr/mei)

  • Related Posts

    LPDP Ingatkan Awardee dan Alumni Taat dan Setia NKRI

    DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengingatkan, tidak boleh lagi ada awardee atau alumni yang menjelek-jelekkan bangsanya sendiri. Dia menegaskan semua awardee dan alumni harus taat dan setia…

    Polisi Ungkap Pemicu Mobil Gila-gilaan Kabur hingga Tabraki Kendaraan di Jakpus

    Jakarta – Polisi mengungkap pemicu pengemudi Toyota Calya inisial HM (25) berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arah hingga menabraki sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menduga pelaku…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *