Polres Tangsel Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 6,9 Kg Sabu hingga Etomidate Disita

Jakarta

Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga pengedar narkoba berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29). Sejumlah barang bukti narkoba diamankan dari tangan ketiganya.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2) lalu. Saat itu, penyidik menangkap HP di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari penguasaannya, disita barang bukti 8 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 49 tablet narkoba jenis ekstasi warna oranye, 48 tablet narkoba jenis ekstasi warna cokelat, 5 buah cartridge berisi cairan etomidate, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone,” kata Boy, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KN. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap KN keesokan harinya di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Dari tangan KN, polisi menyita dua buah handphone atau telepon genggam. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui sumber narkoba yang diterima oleh KN.

“Pada 18 Februari 2026, berhasil mengamankan tersangka RR, dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh berisi narkotika jenis sabu berat bruto 6.238,6 gram,” ungkapnya.

RR diketahui merupakan kurir, yang menerima narkoba dari PJ. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap PJ dan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang ditangkap kemudian ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 2A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tonton juga video “Polres Tangsel Tangkap 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi”

(rdh/zap)

  • Related Posts

    Jadi Tersangka, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Terancam 2 Tahun Bui

    Jakarta – Pria berinisial JMH (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). JMH terancam terancam dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro…

    Duduk Perkara Mobil Ugal-ugalan hingga Tabrak-tabrak di Jakpus

    Jakarta – Aksi pengemudi mobil Toyota Calya menabrak-nabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat bikin geger. Pelaku, pria inisial HM (25) diketahui awalnya hendak disetop karena pelat nomor…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *