Saat Pegawai Rental Mengaku Jenderal hingga Pukul Pegawai SPBU

Jakarta

Pria yang mengaku-ngaku jenderal bikin onar memukul petugas SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi pelaku berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pemukulan terhadap pegawai SPBU lantaran ditolak mengisi BBM subsidi karena nomor polisi (nopol) di mobilnya tak sesuai data terjadi pada Senin (23/2). Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku berinisial JMH.

“Pada Selasa (24/2), sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung mengamankan pelaku di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (24/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menegaskan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Pelaku hanya warga sipil yang profesinya wiraswasta.

“Pelaku berinisial JMH telah diamankan dan dipastikan bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil berprofesi wiraswasta,” kata Kombes Budi.

Pelaku Ternyata Pekerja Rental

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan pelaku JMH ternyata hanya pekerja rental. Selama pemeriksaan, keterangan pelaku berubah-ubah sehingga polisi mengecek urine yang bersangkutan.

“Pelaku berinisial JMH (31) dipastikan bukan anggota Polri, melainkan seorang pekerja rental,” ucap Alfian.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan Polisi.

“Setelah dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar dia.

Kapolres Jaktim Kombes Alfian Nurrizal menginterogasi pelaku pemukulan pegawai SPBU di CipinangKapolres Jaktim Kombes Alfian Nurrizal menginterogasi pelaku pemukulan pegawai SPBU di Cipinang (Foto: dok. Instagram Kombes Alfian Nurrizal)

Jadi Tersangka

Kini, JMH telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman penjara tahun.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Dalam perkara ini, polisi menyita rekaman CCTV dan mobil Vellfire yang ditumpangi tersangka saat kejadian.

Pengakuan Pelaku Aniaya Pegawai SPBU

Pelaku JMH beralasan mengaku-aku jenderal supaya mobil Vellfirenya diisi Pertalite. Pelaku bukanlah aparat, melainkan pegawai rental.

Hal ini terungkap saat JMH diinterogasi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, yang diposting di akun Instagramnya. Awalnya, Kombes Alfian menanyakan perihal pelat nomor palsu yang digunakan pelaku di mobil Toyota Vellfire.

“Kenapa kamu pakai TNKB palsu?” tanya Alfian, dilihat detikcom di akun Instagramnya, Rabu (25/2/2026).

“Untuk isi Pertalite, Pak,” jawab pelaku.

“Salah nggak pakai TNKB palsu?” tanya Alfian lagi.

“Siap, salah, Pak,” timpal pelaku.

Kombes Alfian kemudian menanyakan alasan pelaku memukul pegawai SPBU. Pelaku beralasan memukul karena bajunya ditarik duluan oleh korban.

“Saya lihat tidak ada penarikan baju ke kamu, malah sebaliknya kamu menarik baju korban,” kata Alfian.

Alfian lantas menanyakan alasan pelaku mengaku-aku jenderal saat itu. Pelaku mengaku-aku sebagai jenderal supaya pegawai SPBU tersebut mengisi mobilnya dengan Pertalite, tapi tidak menyebutkan dari institusi mana.

“(Mengaku jenderal) biar diisi (BBM), Pak. Tidak ada sebutin instansinya,” kata pelaku.

(idn/idn)

  • Related Posts

    BGN: Banyak SPPG Markup Bahan Baku MBG

    WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapat laporan tentang pemilik dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melakukan mark-up bahan baku. Nanik…

    LPDP Jelaskan Mekanisme Pengembalian Dana Beasiswa

    DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengatakan proses pengembalian dana beasiswa terhadap seluruh awardee yang melanggar aturan dilakukan sesuai mekanisme piutang negara. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *