LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP memastikan penerima beasiswa berinisial AP bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku menyusul pelanggaran kewajiban kontribusi. Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M. Lukmanul Hakim mengatakan instansi masih memproses pengenaan sanksi tersebut.
LPDP, kata dia, juga masih menghitung besaran kewajiban pengembalian dana yang harus dibayarkan AP atas tindakannya tersebut. “Waktu pengembalian belum dapat disampaikan karena seluruh prosedur administratif, verifikasi data, dan perhitungan masih berjalan,” katanya dihubungi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
AP adalah suami dari alumni penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas. Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi mengenai status kewarganegaraan anaknya di media sosial. “Aku tahu dunia terlihat enggak adil. Tapi cukup aku saja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata Dwi dalam rekaman video yang media sosial.
Dwi telah meminta maaf di akun Instagram pribadinya. Dwi mengaku pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustasi pribadinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi. Namun, Dwi menyadari kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bakal memasukkan AP ke dalam daftar hitam sehingga tidak bisa berkarier di lembaga pemerintahan. Purbaya memastikan AP juga akan menerima sanksi lain lantaran dianggap menghina Indonesia.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” kata Purbaya, Senin, 23 Februari 2026.
Selain itu, Purbaya memperkirakan perkiraan jumlah dana pendidikan yang harus dikembalikan AP mencapai miliaran rupiah. Tapi ia belum merinci angka pastinya.
Purbaya mengatakan AP telah setuju untuk mengembalikan dana pendidikan yang ia terima sebagai awardee LPDP beserta bunganya. “Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar dia.






