MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah siap diterbitkan.
Dia mengatakan semua ketentuan yang mengatur itu, termasuk jumlah THR dan jadwal pencairan dana, akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. “Sudah disiapkan, ya. Nanti tunggu pengumuman saja dari Pak Presiden,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Pada periode Ramadan tahun lalu, penyaluran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur lewat PP Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan pada tahun lalu diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 18 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan THR untuk ASN akan cair pada pekan pertama Ramadan. Namun belakangan ia menyebutkan bahwa pencairan THR menunggu Presiden Prabowo tiba di tanah air.
Saat ini kepala negara tengah melaksanakan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026. “Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 Februari 2026.
Adapun THR ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri disiapkan sebesar Rp 55 triliun. Anggaran ini naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49,4 triliun.






