BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal

BADAN Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia akan memiliki dua label halal sekaligus. Keduanya adalah label halal dari AS dan Indonesia.

Menurut BPJPH, labeling halal tetap bersifat wajib seusai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS yang disepakati pekan lalu di Washington D.C. “Jadi label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Haikal, ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Haikal berujar, ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memeriksa ulang kehalalan produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal,” tuturnya.

Haikal mengatakan mekanisme itu juga berlaku bagi negara-negara lain yang memiliki MRA dengan Indonesia. “Harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika Serikat,” ucap dia.

Maka dari itu, Haikal meminta masyarakat tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia usai kesepakatan tarif dagang. “Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” kata Haikal.

Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian dagang itu membahas tarif impor dan penghapusan rintangan perdagangan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Seusai perjanjian tersebut, Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke tanah air meliputi kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Meski begitu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *