Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco mengatakan saat ini DPR tengah menyusun naskah akademik dari RUU tersebut.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Dasco mengatakan pihaknya telah menjanjikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi lain rampung. Di antaranya KUHP, KUHAP, serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah tahap tersebut selesai, DPR akan melanjutkan ke proses partisipasi publik. Dasco mengatakan RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan juga akan menyusul dibahas.
“Sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset mulai dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (15/1).
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” tuturnya.
(amw/fca)






