Penumpang Ojek Tewas Imbas Jalan Rusak, Polda Banten: Belum Ada Penetapan Tersangka

Serang

Tukang ojek di Pandeglang bernama Al Amin Maksum dipolisikan pihak keluarga setelah anaknya tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Pihak keluarga korban tidak terima anaknya meninggal saat dibonceng Amin.

Kuasa hukum Amin Maksum, Elang Mulyana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan hingga terjatuh.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Elang, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Kliennya dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) soal kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

“Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” katanya.

Elang menyebut Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor. Dia mempertanyakan penetapan tersangka tersebut karena menilai penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan rusak.

“Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” ucapnya.

Polda Banten Sebut Belum Ada Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli dalam jumpa pers hari ini.

Ia menjelaskan laporan diajukan oleh pihak keluarga korban dan status Al Amin saat ini masih sebagai terlapor.

“Statusnya masih terlapor,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad juga menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

“Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” katanya.

(aik/idn)

  • Related Posts

    Komisi VIII DPR Minta Penguatan Sistem Deteksi Dini Kekerasan Buntut Kasus di Sukabumi

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus remaja inisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya ibu tiri. Singgih menilai peristiwa…

    Sejarah LPDP Sejak 2011: Dasar Hukum, Tujuan, dan Perannya

    Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menjadi salah satu institusi penting di Indonesia. Banyak masyarakat mengenal LPDP melalui program beasiswanya, namun tidak sedikit yang belum mengetahui sejarah LPDP…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *