MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah konsekuensi bagi AP, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dianggap keluarganya sudah merendahkan kewarganegaraan Indonesia. Purbaya sudah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP mengenai dampak dari viralnya kasus AP tersebut.
Purbaya mengatakan AP telah setuju untuk mengembalikan dana pendidikan yang ia terima sebagai awardee LPDP beserta bunganya. “Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” kata Purbaya dalam konferensi pers yang dipantau di YouTube Kementerian Keuangan, pada Senin, 23 Februari 2026. “Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Purbaya menyebut perkiraan jumlah dana pendidikan yang harus dikembalikan AP mencapai miliaran rupiah. Tapi ia belum merinci angka pastinya.
AP adalah suami dari alumni penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas. Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi mengenai status kewarganegaraan anaknya di media sosial. “Aku tahu dunia terlihat enggak adil. Tapi cukup aku saja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata Dwi dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Setelah viral, video tersebut pun dihapus oleh DS. Tapi rekaman video itu sudah terlanjur beredar luas dan menjadi perbincangan publik. Sebagian warganet menyayangkan ucapan Dwi tersebut karena dianggap merendahkan negaranya sendiri.
Tak lama setelah viral, Dwi meminta maaf di akun Instagram pribadinya. Dwi mengaku pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustasi pribadinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi. Namun, Dwi menyadari kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.
Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan tindakan Dwi yang membuat konten di media sosial tentang kegembiraannya karena berhasil mendapatkan paspor warga negara Inggris untuk anaknya. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini menilai sikap itu merupakan penghinaan terhadap Indonesia. Apalagi Dwi dan suaminya mendapatkan beasiswa yang berasal dari pajak masyarakat.
Purbaya menekankan bahwa bukan seperti itu cara menyampaikan ketidaksukaan terhadap Tanah Air. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh. Tapi, kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kami minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan akan memasukkan AP ke dalam daftar hitam sehingga dia tidak bisa berkarier di pemerintahan. Purbaya memastikan AP juga akan menerima sanksi lain lantaran dianggap menghina Indonesia.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” kata Purbaya.
LPDP juga menyayangkan pernyataan Dwi itu. Dalam keterangan resminya, LPDP menduga AP yang juga alumnus penerima beasiswa pendidikan itu belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi,” kata LPDP melalui akun X resminya, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Perubahan Beasiswa LPDP 2026: Lebih Banyak untuk STEM





