SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Ahad malam, 22 Februari 2026.
Menurut Teddy, seluruh produk yang termasuk golongan wajib bersertifikasi halal harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk Amerika Serikat yang termasuk golongan tersebut, kata dia, wajib memiliki label halal, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Teddy berujar bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Indonesia antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy menegaskan badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, dia menilai pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia meliputi kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Meski begitu, menurut Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah, kata Teddy, memastikan bahwa perjanjian dagang Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi. Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.
Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Perjanjian dagang itu membahas tarif impor dan penghapusan rintangan perdagangan.






