INFO TEMPO – Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mengikis praktik rasuah hingga ke level akar rumput kembali membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menganugerahkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Empat PD yang menerima predikat tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Kecamatan Bubutan Surabaya, Puskesmas Ketabang Surabaya, dan Puskesmas Sawah Pulo Surabaya. Penganugerahan berlangsung dalam ajang Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI) Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan capaian tersebut merupakan manifestasi visi besar pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Visi ZI mewujudkan instansi pemerintah yang bersih, bebas korupsi serta akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Eri, Sabtu, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak dimaknai sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen bersama dalam menjalankan reformasi birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Tujuan utama dari pembangunan ZI adalah meningkatkan integritas dan akuntabilitas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi,” katanya.
Meski demikian, perjalanan menuju birokrasi bersih tidak lepas dari tantangan. Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, mengungkap hambatan terbesar terletak pada transformasi mentalitas aparatur, khususnya dalam menggeser pola pikir konvensional menuju orientasi pelayanan yang profesional dan berintegritas. “Mengubah pola pikir konvensional menjadi pola pikir melayani, profesional dan berintegritas, membutuhkan usaha yang keras dan konsisten,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Inspektorat Surabaya secara rutin melakukan pemantauan, evaluasi, hingga pengelolaan manajemen risiko dan reviu kinerja. Selain itu, Pemkot Surabaya mengandalkan digitalisasi layanan publik guna menutup celah pungutan liar (pungli). Inovasi tersebut diwujudkan melalui aplikasi Lontong Balap, kolaborasi Dispendukcapil dengan Pengadilan Negeri (PN), serta Lontong Kupang hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Di tingkat kewilayahan, Kecamatan Bubutan menghadirkan program Bubutan Reaksi Cepat (BRC) dan Bubutan Smart Center (BSC) untuk memperkuat integrasi layanan berbasis teknologi. Digitalisasi ini dinilai membawa perubahan signifikan terhadap wajah pelayanan publik di Kota Pahlawan, mulai dari percepatan proses layanan hingga peningkatan transparansi.
“Dampak nyata yang dirasakan masyarakat antara lain pelayanan publik lebih cepat dan transparan, hilangnya praktik pungutan liar dan suap, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pelayanan berbasis teknologi (digitalisasi), serta sikap aparatur yang lebih humanis,” papar Ikhsan.
Sebagai penguatan pakta integritas, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di sektor pelayanan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Langkah preventif ini diharapkan mampu mempersempit ruang praktik pungli dan suap di lingkungan kerja.
Ke depan, predikat WBK tersebut diharapkan menjadi standar umum bagi seluruh instansi di lingkup Pemkot Surabaya. Partisipasi aktif masyarakat pun dinilai krusial sebagai bagian dari kontrol sosial guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih dan akuntabel.
“Dengan peran serta masyarakat, Pemkot Surabaya berharap bahwa program ZI dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (ADV)






