Respons Prabowo soal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif. Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald John Trump.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski begitu, tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami siap menghadapi semua kemungkinan. Kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026, dikutip dari keterangan Tim Media Presiden. 

Menurut Kepala Negara, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump justru masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. “Saya kira, ya, menguntungkanlah (tarif 10 persen),” kata Prabowo. 

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, meski ada putusan MA AS, pemerintah RI bakal berusaha mempertahankan tarif nol persen atau dibebaskan tarif masuknya ke AS terhadap sejumlah produk yang sudah disepakati Prabowo dengan Trump.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tapi yang sudah diberikan nol persen itu kami tetap minta,” kata Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berjalan sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran kepada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.

  • Related Posts

    Motor RX King Terbakar Usai Tabrak Ambulans di Bogor, Pengendara Kabur

    Bogor – Sebuah motor berjenis Yamaha RX-King terbakar di Lingkar Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Motor tersebut terbakar usai menabrak ambulans. “Objek terbakar satu unit motor RX-King, sumber…

    Heboh DS Alumni LPDP: Kata Wamen Stella hingga Anggota Parlemen

    Jakarta – Publik di Tanah Air dihebohkan dengan video viral seorang perempuan berinisial DS, alumni LPDP, yang menyebut ‘cukup saya WNI, anak jangan’ di media sosial. Pernyataan tersebut menuai polemik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *