MKD DPR Klaim Ahmad Sahroni Telah Selesai Jalani Sanksi

KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin Dek Gam mengatakan Ahmad Sahroni bisa bertugas kembali sebagai pemimpin Komisi III DPR karena telah selesai menjalani sanksi. Ia mengatakan semua proses penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Ahad, 22 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sahroni disanksi oleh MKD pada 5 November 2025. Ia disanksi nonaktif selama enam bulan. Namun Nazaruddin mengatakan sanksi MKD yang berlaku selama enam bulan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Partai NasDem menonaktifkan Sahroni sejak 31 Agustus 2025.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Nazaruddin.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir. “Jika mengikuti putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujarnya.

Ihwal penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR, Nazaruddin menyampaikan keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Karena itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pemimpin Komisi III sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.

Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Aturan ini mengatur struktur, fungsi, wewenang, dan hak-hak lembaga legislatif di Indonesia.

Sebab, pengangkatan kembali Sahroni menjadi pemimpin komisi yang membidangi hukum itu di tengah status penonaktifannya sebagai anggota DPR belum jelas. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata peneliti IPC, Arif Adiputro, saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Arif menjelaskan, menurut Pasal 106 UU MD3, seorang anggota DPR yang nonaktif tidak boleh menjalankan tugas sebagai anggota parlemen, termasuk menduduki jabatan pemimpin komisi selama periode penonaktifan berlangsung. 

Arif menegaskan, meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengklaim Sahroni telah aktif kembali, menurut penghitungan, seharusnya masa sanksi Sahroni belum berakhir. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Umum Komisi III bermasalah. Pasalnya, status Sahroni sebagai anggota DPR nonaktif seharusnya masih melekat jika dihitung dari hari penonaktifan oleh Partai NasDem sebagai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Putusan MKD pada November lalu menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Sahroni selama enam bulan terhitung sejak NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara itu, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diputuskan pada 19 Februari ini. Lucius mengatakan masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang tersisa. 

Lucius juga menyebutkan Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni, tidak menegaskan kapan waktu enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Sementara itu, Dasco mengatakan Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui seusai rapat. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai penghitungan waktu penerapan sanksi Ahmad Sahroni tersebut.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Info Kepadatan Lalu Lintas dalam Tol Arah Jakarta Senin Pagi

    Jakarta – Lalu lintas di dalam tol Jakarta diwarnai kepadatan pagi ini. Berikut titik-titik kemacetannya. Dilansir dari akun X Jasa Marga seperti dilihat, Senin (23/2/2026) pukul 07.12 WIB, lalin di…

    3 Catatan dari Warga untuk Stasiun Depok Baru

    Depok – Stasiun KRL Depok Baru jadi sorotan lantaran dinilai tidak ramah disabilitas dan lansia. Warga menilai perlu tambahan fasilitas di Stasiun Depok Baru demi kenyamanan penumpang KRL. Salah seorang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *