BADAN Gizi Nasional (BGN) meluruskan beredarnya video yang menampilkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun dan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku serta isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya mengatakan narasi tersebut merupakan disinformasi yang tidak sesuai dengan fakta teknis dan skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). “Mitra mendapat untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menjelaskan, angka Rp 1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, dihitung dari Rp 6 juta per hari dikalikan 313 hari operasi (hari Minggu tidak dihitung) sehingga totalnya Rp 1,878 miliar per tahun.
Angka tersebut, menurut BGN, bukan keuntungan bersih karena masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, dari investasi awal, kegiatan operasional, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha.
Dia juga menjelaskan, untuk menjadi mitra SPPG, calon pengelola wajib membangun fasilitas sesuai dengan standar teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan dari dana pribadi sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.
Komponen investasi tersebut antara lain:
Lahan 500-800 meter persegi
Dapur industri ±400 meter persegi
Instalasi listrik 3 phase
Sistem filtrasi air standar air minum
IPAL (instalasi pengolahan air limbah)
Lantai granit atau epoksi antibakteri
8-10 unit AC dan 16 titik CCTV
Mes karyawan dan ruang kantor
Peralatan masak industri
Pelatihan tenaga relawan
Sertifikasi SLHS dan halal
BGN menyebutkan investasi tersebut masuk kategori belanja modal (capital expenditure/capex). Dengan nilai investasi sebesar itu dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (break even point/BEP) secara rasional baru tercapai dalam 2-2,5 tahun. Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak berdasarkan hasil audit kepatuhan serta higienitas. Keputusan perpanjangan sepenuhnya berada pada BGN.
Semua biaya pemeliharaan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan aset, menjadi tanggung jawab mitra. Apabila terjadi pelanggaran standar atau penolakan masyarakat yang menyebabkan relokasi, semua biaya bongkar-pasang ditanggung 100 persen oleh mitra.
Selain itu, jika terjadi kejadian luar biasa (KLB), seperti keracunan, SPPG dapat di-suspend atau ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi ditanggung pengelola.
BGN juga membantah tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan mengurangi porsi makanan. Lembaga tersebut menegaskan ada pemisahan tegas antara insentif fasilitas/gedung (Rp 6 juta per hari) dan anggaran bahan baku makanan.
Sony mengatakan dana bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra, tapi melalui virtual account (VA) operasional berbasis prinsip at-cost. Pencairan dilakukan sesuai dengan bukti belanja riil dan diawasi ketat. “Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Mitra hanya menerima insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan,” ujarnya.






