Pascaputusan MA Amerika, Perjanjian Dagang Tetap Berproses

PEMERINTAH menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah diteken pada Kamis, 19 Februari 2026, tetap berproses. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meski ada putusan Supreme Court alias Mahkamah Agung AS ihwal kebijakan tarif global, perjanjian dagang Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan yang telah disepakati.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Airlangga berujar, putusan MA AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan perjanjian bilateral yang tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga di Washington D.C., Amerika Serikat, dikutip dari keterangan video pada YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 22 Februari 2026, waktu Jakarta, Indonesia.

Menyoal perjanjian bilateral ini, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order. “Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” ujar Airlangga.

Tak hanya sektor agrikultur, kata Airlangga, skema tarif 0 persen juga meliputi beberapa rantai pasok industri seperti produk elektronik, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tekstil, hingga produk alas kaki.

Adapun kini pemerintah menunggu perkembangan dalam dua bulan atau 60 hari ke depan. Menurut Airlangga, akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah meneken perjanjian bilateral dengan yang belum. “Karena beberapa negara yang sudah (tanda tangan) itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” ujar Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berjalan sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace.

Namun pada saat yang bersamaan, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.

  • Related Posts

    Status Overstay Terungkap Usai Bule Protes Suara Tadarusan

    Jakarta – Wanita asal Selandia Baru berinisial ML ramai menjadi sorotan usai mengamuk di musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran protes terkait pengeras suara.…

    ASDP Hadirkan Diskon dan Single Tarif Angkutan Lebaran 2026

    Jakarta – Mudik selalu lebih dari sekadar perjalanan karena terdapat rindu yang ingin dituntaskan dan keluarga yang menanti di kampung halaman. Setiap tahun, jutaan masyarakat menyeberangi laut demi satu tujuan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *