Jadwal Persiapan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Darat mulai bersiap mematangkan rencana mengirim prajurit ke Gaza, Palestina, untuk berpartisipasi dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Daratan Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, meski sampai saat ini belum ada keputusan politik negara mengenai tanggal keberangkatan TNI ke Gaza, namun internal satuan sudah menyiapkan sejumlah skema persiapan. 

Ia mengatakan TNI telah menggelar rapat penyiapan satuan tugas perdamaian dan kemanusiaan Indonesia di Markas Besar TNI pada Jumat, 12 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, internal TNI telah menyepakati jumlah pasukan. 

“Di internal sendiri telah menetapkan bahwa pasukan yang akan dikirim disiapkan dalam format brigade komposit berjumlah 8 ribu personel,” kata Donny dalam keterangan tertulis pada Minggu, 15 Februari 2026.  

Selain itu, rapat tersebut juga menyusun jadwal atau timeline bagi personel menyiapkan diri. Tahapan itu meliputi pemeriksaan kesehatan dan administrasi pada Februari, kemudian 1.000 personel ditargetkan berada dalam kondisi siap berangkat pada April, hingga seluruh pasukan siap berangkat pada Juni 2026. 

Donny menyatakan frasa siap berangkat bukan berarti pasukan telah berangkat ke Gaza. “Melainkan benar-benar dalam kondisi siap diberangkatkan sewaktu-waktu,” tutur dia. 

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa partisipasi Indonesia dalam ISF hanya terbatas pada misi kemanusiaan, seperti perlindungan warga sipil, bantuan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas polisi Palestina. 

Kementerian Luar Negari menjamin bahwa TNI yang akan dikirim ke Gaza tidak akan terlibat operasi tempur apa pun. “Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” demikian pernyataan resmi Kemlu yang diunggah di laman resmi pada Sabtu, 14 Februari 2026. 

Kendati demikian, menurut pokok-pokok nasional caveats atau ketentuan khusus ihwal partisipasi IFP Indonesia, disebutkan bahwa penggunaan kekuatan dimungkinkan apabila untuk pertahanan diri dan mempertahankan mandat. Penggunaan kekuatan tersebut merupakan upaya terakhir dan harus dilakukan secara bertahap.

  • Related Posts

    Dua lusin negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menuntut Trump atas batasan surat suara yang masuk

    Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan tentang upaya Trump untuk mengubah administrasi pemilu sebelum pemilu paruh waktu pada bulan November. Sekitar dua lusin negara bagian yang dikuasai Partai Demokrat telah…

    Hakim AS menjunjung tinggi keputusan untuk mengajukan panggilan kepada Ketua Fed Jerome Powell

    Hakim James Boasberg mengatakan argumen pemerintah Trump ‘tidak menjanjikan Pengadilan’ tentang legitimasi panggilan pengadilan tersebut. Seorang hakim federal Amerika Serikat sekali lagi menolak panggilan pemerintah Presiden Donald Trump yang meminta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *