Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang disebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu lantas dikabulkan polisi. Apa alasannya?
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkap alasan kesehatan yang didukung rekam medis. Hal itu dijadikan bahan pertimbangan penangguhan penahanan Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari (Foto: Kurniawan/detikcom)
Ia sekaligus menepis kabar penahanan Bahar ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Jauhari memastikan proses hukum tetap berjalan. Berkas kasus Bahar dan tiga tersangka lain dalam kasus ini akan segera dilengkapi agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka di kasus yang sama. Polisi mengatakan dua orang lainnya juga dilakukan penangguhan, namun belum dijelaskan rinci alasannya.
“Kalau nggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar bin Smith dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi mengungkap peran Bahar dalam perkara pengeroyokan. Bahar disebut ikut memukul korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Bahar) ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).
Akan tetapi kuasa hukum Bahar bin Smith membantah tuduhan terhadap kliennya itu. Dia berdalih Bahar justru menyelamatkan orang di sana.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak,” kata Ichwan saat dihubungi secara terpisah.
Polisi sudah memeriksa Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Selasa (10/2) usai sempat absen di pemanggilan sebelumnya. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin. Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
“Jadi kita beri ruang kepada teman-teman penyidik Polresta Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.
Budi mengatakan dari 4 tersangka, baru Bahar bin Smith yang diperiksa.
“Hanya satu, yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Korban Minta Bahar bin Smith Ditahan
Korban dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026). (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Sebelumnya, anggota Banser yang menjadi korban dugaan penganiayaan, Rida mengaku kecewa Bahar bin Smith sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan. Ia meminta polisi segera melakukan penahanan.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida kepada wartawan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
“Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini, ya saya mengawal kasus ini sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini. Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu,” lanjutnya.
Rida menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melanjutkan upaya jalur hukum. Dia meminta Bahar bin Smith ditahan.
“Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegasnya.
Permintaan Maaf Bahar bin Smith
Bahar sempat muncul dan menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida. Ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung. Ia berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam pernyataan lewat video yang diterima wartawan, Rabu (11/2/2026).
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.
(eva/fca)






