PEMERINTAH menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini mengatur pola pembelajaran mulai pertengahan Februari hingga pasca Idul Fitri 2026 dengan skema kombinasi belajar mandiri dan tatap muka di satuan pendidikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pengaturan ini dimaksudkan agar proses belajar tetap berjalan efektif sekaligus menjadi momentum penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik. Pemerintah menekankan pendekatan adaptif dan humanis, dengan penugasan yang sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Berdasarkan SEB tersebut, pada 18-21 Februari 2026 pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sekolah diminta memberikan penugasan yang tidak membebani siswa. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan dengan tambahan kegiatan penguatan iman, takwa, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik non-Islam mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya. Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Mu’ti juga berharap kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Sementara peran orang tua atau wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.






