WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan korupsi telah menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan negara. Menurut dia, kasus rasuah itu sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak buruk baik untuk negara maupun masyarakat.
“Tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat luas,” kata Gibran dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Jumat, 13 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan sejak 2013 hingga 2022, merujuk data Indonesia Corruption Watch, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sedangkan pada 2024 potensi kerugian negara karena korupsi mencapai Rp 310 triliun.
Dari kebocoran anggaran itu, kata Gibran, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu kembali ke kas negara. “Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan,” ujar mantan Wali Kota Solo ini.
Gibran mengatakan uang negara yang dikorupsi justru tak sedikit masih dinikmati oleh pelaku dan kerabat dari koruptor tersebut. Menurut dia, kondisi penyimpangan ini terjadi hampir di semua negara.
“Namun respons dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi,” katanya.
Gibran khawatir tindak kejahatan yang kini makin terorganisir dan bersifat lintas batas, makin membuat aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan. Misalnya, menurut dia, dengan melakukan pencucian uang yang membuat aset-aset itu sulit terlacak oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah, kata Gibran, mendorong agar disahkannya revisi Undang-undang atau UU Perampasan Aset. Menurut dia, payung hukum itu sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memperkuat sistem hukum negara.
“Agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” kata putra sulung Jokowi ini.
Dia berujar keinginan pemerintah mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menunjukkan komitmen dalam memerangi koruptor. Sebab, kata dia, bila ingin memberantas kasus korupsi, para koruptor harus dimiskinkan.
Koruptor, kata Gibran, harus mengetahui bahwa kejahatan rasuah tak hanya membuat mereka terkurung di bui. “Tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ucapnya.






