Golkar: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk

PARTAI Golkar menerbitkan larangan bagi para kader yang menduduki kursi di parlemen untuk menyerang pelbagai kebijakan kader partai beringin lainnya yang saat ini menduduki jabatan menteri, wakil menteri, maupun kepala badan di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, sebagai partai yang berada dalam koalisi pemerintah, legislator Golkar sudah seharusnya mendukung program Asta Cita pemerintah. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.

“Golkar punya menteri cukup banyak di kabinet, kalau ada masukan, sampaikan sebelum rapat dimulai. Jangan sampai jeruk makan jeruk,” kata Sarmuji di kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam Kabinet Merah Putih, Golkar tercatat sebagai partai politik koalisi yang memiliki jumlah kader terbayak di pos kementerian. Berdasarkan catatan Tempo, terdapat 8 kursi menteri, 4 wakil menteri, dan 1 kursi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang dijabat kader partai beringin.

Mereka di antaranya: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Fianda Hafid.

Lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Nusron Wahid; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Mukhtarudin.

Di kursi wakil menteri, duduk politikus Golkar Lodewijk Friedrich Paulus sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Wakil Menteri/Kepala BP2MI Christina Aryani; Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti; serta Gubernur Lemhamnas Ace Hasan Syadzily.

Kebijakan larangan kader untuk menyerang pemerintahan ini tertuang dalam empat fatsun Partai Golkar. Pertama, jangan pernah menyerang kebijakan pemerintah.

Fatsun kedua kader dilarang untuk menyerang kawan sendiri yang berada di kabinet pemerintahan. Ketiga, kader diminta tidak mempersoalkan sesuatu yang telah diputuskan oleh pemerintah. Misalnya, terkait proyek makan bergizi gratis (MBG). 

Lalu, fatsun terakhir, kader dilarang untuk mengubah sesuatu yang telah diputuskan oleh koalisi pendukung pemerintah. “Ini sebagai konsekuensi kita berada di koalisi pemerintah,” kata Sarmuji.

  • Related Posts

    Bareskrim Ungkap Sindikat Kasus Emas Ilegal Rp 25 T Beroperasi Sejak 2019

    Jakarta – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Papua Barat. Polisi mengungkap proses jual beli emas hasil…

    4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Penganiayaan

    Jakarta – TNI telah mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan. “Adapun pasal yang diterapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *