Ayah di NTT Paksa Anak 11 Bulan Minum Miras, Polisi Turun Tangan

Jakarta

Seorang pria, JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras). Polisi turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jitro belum ditahan lantaran penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi telah mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek anak yang dipaksa tubuhnya mengandung alkohol atau tidak.

Video pemaksaan oleh Jitro kepada anaknya itu viral di media sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok.

Polres TTS lantas bergerak cepat menangkap Jitro. Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelasnya.

Kepada polisi, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya untuk lucu-lucuan. Berdasarkan pengakuan Jitro, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

  • Related Posts

    DPR Ingatkan Masyarakat Tak Timbun BBM

    WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun bahan bakar minyak pada awal April mendatang. Hal ini disampaikan merespons kebijakan pemerintah ihwal tidak…

    Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan total 34 saksi dan 8 ahli selama sidang kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *