Golkar: Kritik Boleh, Tapi Jangan Serang Pemerintah

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menjelaskan ihwal empat fatsun atau sopan santun politik partai. Salah satunya melarang kader untuk menyerang kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Sarmuji, kader, terutama yang berada di fraksi DPR, tetap memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan catatan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. “Hanya saja, cara komunikasinya tidak ekstrem,” kata Sarmuji saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Jumat, 13 Februari 2026.

Fatsun ini muncul sebagai bagian dari upaya Golkar menjaga kesolidan partai dalam koalisi pemerintah. Dengan aturan ini, partai berharap setiap kritik yang disampaikan kader bersifat konstruktif dan solutif.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sarmuji mengatakan, dalam proses berkomunikasi selalu terdapat spektrum dan tingkatan. Dalam fatsun Partai Golkar, kata dia, kader dilarang untuk melakukan komunikasi dalam spektrum yang negatif. Dia menyebutkan, misalnya, komunikasi dilakukan untuk tujuan mencela hingga memaki.

Dia menegaskan, kader Golkar baik di Dewan Pimpinan Pusat maupun fraksi DPR tetap diperkenankan memberikan evaluasi terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran. “Evaluasinya yang konstruktif, yang memberikan solusi-solusi,” ujar anggota Komisi VI DPR ini.

Sebelumnya, Sarmuji menuturkan empat fatsun yang mesti diingat dan diterapkan kader Golkar. Sebagai bagian koalisi pemerintah, seluruh kebijakan farksi Partai Golkar harus mendukung asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran. “Fatsun pertama, jangan pernah menyerang kebijakan pemerintah sebagai konsekuensi kita berada di koalisi pemerintah,” tutur dia.

Fatsun kedua, kader dilarang untuk menyerang kawan sendiri yang berada di kabinet pemerintahan. Jika terdapat masukan kepada pos kabinet yang diisi oleh kader Golkar, masukan tersebut dapat disampaikan oleh legislator partai beringin sebelum rapat dihelat.

Fatsun ketiga, kader diminta tidak mempersoalkan sesuatu yang telah diputuskan oleh pemerintah. Misalnya, terkait proyek makan bergizi gratis (MBG). Lalu, fatsun terakhir, kader dilarang untuk mengubah sesuatu yang telah diputuskan oleh koalisi pendukung pemerintah.

  • Related Posts

    Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

    Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry mengatakan tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan. “Tuntutan pada…

    Gunung Semeru Erupsi 2 Kali Malam Ini, Semburkan Awan Panas 4 Km

    Jakarta – Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), erupsi malam ini. Guguran awan panas menyembur sejauh 4 km. Dilansir detikJatim, erupsi terjadi pada Jumat (13/2/2026) pukul 20.02 WIB. Panas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *