SERIKAT Jurnalis untuk Keberagaman atau Sejuk bersama Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengecam demonstrasi akbar membubarkan Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang dipicu surat edaran Majelis Ulama Indonesia.
Pilihan editor: Efektifkah Kerja Bakti Rutin Menangani Sampah
Berdasarkan informasi yang Tempo himpun dari sejumlah aktivis kebebasan beragama dan berkeyakinan, unjuk rasa menolak Ahmadiyah tersebut melibatkan setidaknya hampir seratus orang di depan Kantor Bupati Tasikmalaya pada Kamis, 12 Februari 2026.
Demonstrasi itu dipicu oleh terbitnya surat rekomendasi MUI Kabupaten Tasikmalaya yang meminta Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tasikmalaya membuat peraturan bupati tentang larangan Ahmadiyah. MUI Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran tentang rekomendasi penyikapan keberadaan jemaat Ahmadiyah.
Surat tertanggal 29 Januari 2026 itu beredar luas di grup percakapan WhatsApp. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Tasikmalaya Acep Thohir Fuad dan dan Sekretaris Umum Manaf M. Yazid itu memuat tiga poin.
MUI Tasikmalaya menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam, menimbulkan kebingungan akidah umat, keresahan sosial, dan konflik horizontal. Selain itu, sebagian masyarakat menolak Ahmadiyah.
MUI merekomendasikan agar Bupati dan Ketua DPRD Tasikmalaya membuat peraturan bupati tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya, sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Tempo berusaha menghubungi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Tasikmalaya Acep Thohir Fuad melalui pesan WhatsApp ihwal surat rekomendasi tersebut. Namun, Acep belum merespons pesan tersebut.
Manajer Advokasi Sejuk Tantowi Anwari menuturkan, ajakan demonstrasi akbar dengan tuntutan pembubaran jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya merupakan bentuk provokasi kebencian yang memperkuat praktik diskriminasi terhadap jemaat Ahmadiyah.
“Aparat kepolisian harus menghentikan provokasi yang bertujuan mendiskriminasi Ahmadiyah atas nama keyakinan agama,” kata Tantowi dihubungi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Fatwa, sikap, dan tindakan MUI, kata dia mengabaikan fakta beragamnya agama dan keyakinan di Indonesia. Dampaknya memprovokasi sebagian kelompok membenci Ahmadiyah. Fatwa MUI selama ini kerap menjadi dasar pemerintah menyusun peraturan atau kebijakan diskriminatif sehingga kelompok intoleran mempersekusi dan melakukan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Tantowi mencontohkan sejumlah fatwa MUI yang memicu serangan terhadap jemaat Ahmadiyah. Penyerangan dan pengusiran yang disertai kekerasan dan perusakan rumah-rumah jemaat Ahmadiyah terjadi sejak 1999 dan 2001. Sekelompok orang menyerang jemaat Ahmadiyah setelah MUI mengeluarkan fatwa pada 1980 yang menyatakan Ahmadiyah sesat.
Pada 2005 MUI kembali menegaskan fatwa tersebut sehingga memicu gelombang penyerangan dan pengusiran jemaat Ahmadiyah di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 2006. Dampaknya, ratusan korban tidak bisa kembali ke kampung halaman tempat tinggal mereka.
Ratusan jemaat terpaksa mengungsi di Transito Mataram. Pada 2018 penyerangan dan pengusiran jemaat Ahmadiyah terjadi di Lombok Timur. Sebanyak 24 orang kehilangan tempat tinggal. “Fatwa, sikap, dan maklumat MUI tentang Ahmadiyah sesat mendorong massa intoleran mempersekusi jemaat,” katanya.
Melalui berbagai fakta tersebut, Sejuk mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tegas menolak rekomendasi MUI tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya, kata dia semestinya tidak tunduk pada tekanan massa intoleran.
Di Indonesia, jemaat Muslim Ahmadiyah secara resmi telah berbadan hukum sejak 13 Maret 1953. Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) muncul dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2020.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono menyatakan rekomendasi MUI Tasikmalaya yang mendorong pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan prinsip hak asasi manusia. Negara, termasuk pemerintah daerah wajib melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Menurut dia, rekomendasi MUI yang mendorong pelarangan aktivitas keagamaan tidak hanya melanggar konstitusi, melainkan berpotensi memperkuat diskriminasi, memicu intoleransi, dan merusak harmoni sosial. “Dalam masyarakat yang majemuk, setiap lembaga termasuk lembaga keagamaan seharusnya mendorong toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan,” kata Heri.
Kebebasan beragama dijamin Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sehingga pemerintah berkewajiban mencegah diskriminasi dan melindungi kelompok minoritas.
Negara, kata Heri harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional semua warga.
Pilihan editor: Rektor UI dan Undip Menemui Seskab Teddy di Jakarta






