Ragam Kritik Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Fadli Zon

UNIVERSITAS Nasional (Unas) memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kampus Unas, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Fadli diberi gelar Profesor Bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan.

Pemberian gelar tersebut membuat pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik sivitas akademika. Sejumlah pihak mengkritik pemberian gelar profesor tersebut. Mereka menganggap kampus seharusnya memberikan gelar Profesor Kehormatan berdasarkan karya akademik yang luar biasa, integritas, dan latar belakang. Fadli dianggap tidak memiliki semua syarat itu. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut beberapa kritik pemberian gelar profesor kehormatan kepada Fadli

Berpotensi jadi arena transaksi

Akademikus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul, menilai praktik pemberian gelar profesor kehormatan berpotensi menjadi arena transaksi yang merusak integritas dan kredibilitas perguruan tinggi. Menurut Satria, persoalan profesor kehormatan dan doktor kehormatan bukan hal baru. Namun di Indonesia, praktik tersebut dinilai kian mengkhawatirkan karena banyak pejabat atau tokoh publik yang tidak memiliki akar kuat dalam membangun budaya akademik berintegritas tetap menerima gelar kehormatan.

Ia menekankan, regulasi pemberian profesor kehormatan mensyaratkan adanya karya luar biasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan peradaban. Standar tersebut, menurut dia, seharusnya diterapkan secara ketat agar gelar akademik tidak kehilangan makna.

Satria menilai syarat tersebut kerap diabaikan ketika gelar diberikan kepada tokoh publik yang kontribusi akademiknya dipertanyakan. Ia mencontohkan polemik pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menyebut tidak terjadi perkosaan massal dalam peristiwa 1998, padahal sejumlah riset dan hasil investigasi pelanggaran HAM berat menyatakan sebaliknya.

Diduga obral gelar

Presidiu Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menduga Universitas Nasional (Unas) mengobral gelar profesor kepada politikus. 

“Negara memberikan stempel seolah-olah pemberian profesor kehormatan itu, termasuk pada para politikus adalah sesuatu yang lumrah,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2026.

Dosen hukum tata negara ini mengatakan seorang profesor harus memenuhi kompetensi dasar seperti ilmu, integritas, dan rekam jejak yang baik. Semua kompetensi itu tidak ada pada politikus yang mendapat gelar profesor kehormatan. 

Herdiansyah melihat pemberian gelar kehormatan itu sebagai upaya negara menundukkan kampus. Kampus yang ditundukkan itu bahkan memfasilitasi pemberian gelar. “Dalam kasus Fadli Zon, menteri difasilitasi, diberikan profesor kehormatan, bahkan kampus diliburkan, mahasiswa dilarang berdemo, tidak boleh ada aktivitas,” ujar dia. 

Kampus Harusnya Jadi Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Mahasiswa Fakultas Hukum Unas sekaligus Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas Charlesius Rustam mengatakan kampus seharusnya menjadi ruang pengembangan pengetahuan yang menjunjung tinggi etika akademik, kebajikan intelektual, dan komitmen kebenaran ilmiah. Gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada akademikus yang teruji dan memiliki keteladanan sikap dalam kehidupan publik. “Seharusnya lahir dari rekam jejak akademik yang konsisten,” katanya. 

Fadli Zon, kata dia, tidak memiliki rekam jejak itu. Terutama dalam pernyataan dan sikap politiknya. Diketahui, Fadli Zon pernah menyampaikan pernyataan bahwa kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti. 

“Fadli menyangkal atau meremehkan pelanggaran hak asasi manusia serta mendistorsi narasi sejarah material peristiwa 1965 dan 1998,” tuturnya. 

Menurut Charlesius, pemberian gelar profesor kehormatan ini sarat akan kepentingan politik. Universitas, kata dia, seharusnya tidak menjadi alat legitimasi politik. “Apalagi jika legitimasi itu diperoleh dengan mengorbankan kredibilitas akademik dan kepercayaan publik,” katanya. 

Penjelasan Rektor Unas

Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera mengklaim Menteri Kebudayaan Fadli Zon layak diberikan gelar Profesor Kehormatan. Kata dia, pemikiran dan kontribusi Fadli selaras dengan pemikiran salah satu pendiri Unas, yaitu Sutan Takdir Alisjahbana (STA). Fadli diberi gelar Profesor Bidang Keilmuan Politik dan Kebudayaan. 

“Unas melihat keselarasan yang kuat dengan pandangan perjuangan Fadli Zon,” kata dia dalam Sidang Terbuka dan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Unas di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026 dipantau YouTube Kementerian Kebudayaan.

 Kata dia, penyelenggaraan sidang pengukuhan ini memiliki makna historis dan kultural karena bertepatan dengan hari lahir Sultan Takdir Alisjahbana (STA). STA adalah tokoh besar pemikiran kebudayaan sekaligus sumber inspirasi intelektual. 

Dinda Sabrina berkontribusi dalam tulisan ini.
  • Related Posts

    Neo-Nazi dan White Supremacy Sasar Anak-anak Jadi Atensi Kapolri

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengatensi kemunculan paham neo-nazi dan white supremacy. Sebab, para penyebar paham radikal itu menyasar anak-anak sebagai targetnya. “Beberapa waktu yang lalu Densus…

    Skema Belajar Ramadan 2026, Cek Jadwal Libur Sekolah

    PEMERINTAH telah menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026. Hal ini diputuskan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno pada Kamis, 5 Februari lalu.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *