Kementerian Transmigrasi Kirim Tim Investigasi Kasus Pencabutan SHM di Kalimantan Selatan

INFO TEMPO — Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara langsung mengutus tim investigasi, beberapa jam setelah menerima informasi pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak di Kalimantan Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026.

“Tim Investigasi dari Kementrans telah berangkat ke Kalsel,” ujar Iftitah saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 11 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sambil menunggu hasil investigasi di lapangan, Kementrans melakukan komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Sebagai gambaran awal sampai menunggu hasil investigasi, telah dilakukan penelaahan dengan ringkasan permasalahan,” katanya.

Kasus ini terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi transmigrasi Berangas (Bekambit), Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut merupakan lokasi transmigrasi umum dengan penempatan pada tahun 1986 dan 1989, dengan total 438 kepala keluarga transmigran asal Bali, Jawa Barat, dan penduduk lokal Banjar.

Setiap transmigran memperoleh lahan pekarangan seluas 0,5 hektare, lahan usaha I 0,5 hektare, dan lahan usaha II 1 hektare. Seluruh bidang tanah tersebut telah diterbitkan SHM pada tahun 1990 dan diserahkan kepada transmigran.

Permasalahan bermula ketika pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139,93 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Tiga tahun kemudian, perusahaan itu mulai melakukan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM lahan transmigrasi karena diklaim telah dibeli oleh PT SSC. Sebagian lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Tidak berhenti di situ, pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM lainnya yang belum dilepaskan kepada perusahaan.

“Persoalan lahan sangat kompleks dan sangat sektoral. Ini jadi penyemangat bagi kami, karena resposn sinergi kementerian sangat baik dan respons Bapak Presiden sangat berpihak sekali dengan rakyat,” tegas Iftitah.

Iftitah menegaskan, Kementrans tidak akan lepas tangan dalam persoalan ini dan akan mengawal hingga tuntas. “Kementrans akan terus mendampingi para eks transmigran untuk mendapatkan haknya. Maka dari itu Bapak Presiden membentuk dan menghidupkan kembali Kementerian Transmigrasi karena untuk mengurus hak-hak transmigran yang sudah lama tinggal di kawasan transmigrasi. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengawal hingga tuntas,” tuturnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Kementrans mendorong sejumlah opsi solusi, antara lain:

1. BPN melakukan reviu atas keputusan pembatalan Sertipikat Hak Milik di Desa Rawa Indah.

2. PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) diminta membuktikan proses jual beli lahan dengan warga secara sah dan transparan.

3. Pemerintah daerah diminta kembali memediasi perusahaan dan warga terkait ganti rugi lahan yang telah dimanfaatkan untuk pertambangan.

4. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.

Kementrans memastikan tim investigasi akan bekerja langsung di lapangan untuk menghimpun data, mendengar keterangan warga, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum.

Dengan langkah ini, Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak-hak transmigran serta memastikan program transmigrasi tidak berujung pada konflik agraria yang merugikan masyarakat. “Pemerintah dan negara hadir ingin membangun Indonesia lebih baik dan kesejahteraan untuk semua sesuai tagline Kementerian Transmigrasi,” Iftitah menegaskan. (*)

  • Related Posts

    KPK Telusuri Asal Usul Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah PN Depok

    Jakarta – KPK telah menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait suap pengurusan sengketa…

    Jalan Rusak di Ciputat Bikin Pemotor Jatuh, Polisi Pasang Traffic Cone

    Jakarta – Kondisi jalan IR Juanda, tepatnya di dekat flyover Ciputat, memprihatinkan. Banyak lubang berada di sepanjang jalan tersebut. Sejumlah pengendara motor juga dilaporkan mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *