GURU Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar menilai respons pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari 2026 menunjukkan ketidakpatuhan pada prosedur Undang-Undang Pers. Kritik itu disampaikan Abrar bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan rilis Indeks Kemerdekaan Pers 2025.
Menurut Abrar, pemerintah semestinya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung membantah isi pemberitaan di ruang publik. “Pemerintah tidak menggunakan hak jawab kepada Tempo, dan melalui sekretaris kabinet langsung mengumumkan bahwa itu tidak benar,” kata Abrar dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai pendekatan politik yang tidak sejalan dengan prosedur pers. Mengacu pada Pasal 5 dan 6 UU Pers, media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, pihak yang keberatan atas pemberitaan semestinya menempuh jalur tersebut. “Respons pemerintah ini sama saja dengan tidak menghargai prosedur yang sudah digariskan oleh UU Pers,” ujarnya.
Majalah Tempo edisi Ahad, 1 Februari 2026 melaporkan bahwa Prabowo, pada awal menjabat, kerap membawa dua pesawat saat ke luar negeri. Satu pesawat digunakan untuk dirinya plus para asisten, sementara pesawat lainnya untuk para birokrat dan diplomat yang mengiringi.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak menggunakan dua pesawat kepresidenan saat melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Ada yang menyampaikan dan menanyakan bahwa Pak Presiden kalau ke luar negeri itu sekarang menggunakan dua pesawat kenegaraan, saya jawab enggak ada itu. Itu tidak benar,” kata Teddy kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.
Abrar menilai sikap tersebut berpotensi menempatkan media sebagai subordinasi politik. Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah memahami dan menghargai kebebasan pers. “Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers,” katanya.
Kritik itu disampaikan di tengah laporan Indeks Kemerdekaan Pers 2025 hasil Litbang Kompas yang menunjukkan kenaikan skor 0,8 persen menjadi 69,44. Angka tersebut masuk kategori “bebas” dalam rentang indeks 61–100, setelah kategori “tidak bebas” (0–30) dan “cukup bebas” (31–60).
Meski ada peningkatan, Abrar mengingatkan agar insan pers tidak berpuas diri. Menurut dia, skor kebebasan pers Indonesia masih relatif dekat dengan kategori “cukup bebas”. Ia mendorong jurnalis dan perusahaan pers segera menyusun peta jalan atau road map untuk memperkuat kebebasan pers.
Ia juga menekankan pentingnya peran publik dalam menjaga iklim kebebasan pers. Masyarakat, kata dia, dapat mendukung kerja wartawan agar tetap bebas dan aman, antara lain dengan membangun solidaritas, memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan kesadaran, serta bekerja sama dengan lembaga yang konsisten membela kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Abrar menegaskan media pers bekerja untuk kepentingan publik. Walaupun memperoleh pendapatan dari kegiatan profesional, tujuan utamanya tetap melayani kebenaran bagi masyarakat. Dalam praktiknya, media kerap berhadapan dengan pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, hingga kelompok radikal yang berpotensi melakukan tekanan maupun kekerasan terhadap jurnalis.
Karena itu, perjuangan kebebasan pers, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga meminta perusahaan pers memberi ruang independensi bagi wartawan, melindungi sumber informasi, menghormati hak publik untuk tahu dan berpendapat, serta menegakkan standar etika jurnalistik tanpa penyensoran.
“Pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik, dan harus menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” kata Abrar.
Pilihan Editor: Ribut-ribut Intervensi Penguasa terhadap Gerakan Mahasiswa






