Korban Dugaan Penganiayaan Kecewa Bahar bin Smith Tersangka tapi Belum Ditahan

Jakarta

Korban dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith, Rida, mengaku kecewa Habib Bahar bin Smith sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan. Ia meminta polisi segera melakukan penahanan.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida kepada wartawan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

“Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini, ya saya mengawal kasus ini sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini. Tapi ternyata dari pihak kepolisian dengan alasan seperti ya sangat kecewa sekali seperti itu,” lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rida menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melanjutkan upaya jalur hukum. Dia meminta Bahar bin Smith ditahan.

“Sampai saat ini kasus akan tetap jalan. Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap ada 4 orang, termasuk Bahar bin Smith, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan. Bahar sudah diperiksa kemarin.

“Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin. Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (11/2).

“Jadi kita beri ruang kepada teman-teman penyidik Polresta Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Budi mengatakan baru Bahar bin Smith yang diperiksa. Selain Bahar, ada tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hanya satu, yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya,” ujarnya.

(tsy/eva)

  • Related Posts

    Kejagung Geledah Sejumlah Kantor di Medan-Pekanbaru soal Korupsi Limbah Sawit

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di Medan dan Pekanbaru. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada…

    Pidie Jaya Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 3 Bulan

    Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengakhiri masa tanggap darurat bencana. Kini, Pemkab Pidie Jaya menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan. “Kami menetapkan berakhirnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *