Jakarta –
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.
Dilansir detikJatim, Khofifah menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) Eks Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen. Khofifah menegaskan, dirinya tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
“Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan,” jelasnya.
“Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/dhn)






