Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Selama 2025, Perkuat Green Policing

Serang

Polda Banten menyampaikan selama 2025 telah menindak sebanyak 25 kasus tambang di wilayah hukumnya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan mengatakan kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara tetapi memiliki dampak panjang terhadap kualitas lingkungan.

“Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dalam sambutan FGD soal Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, green policing adalah strategi kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan bahwa harus ada penindakan lanjutan terhadap lokasi tambang pasca-penindakan. Banyak lokasi tambang yang dibiarkan gundul tanpa penghijauan atau pemulihan kembali.

“Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi,” kata Yudhis.

Yudhis pun menyampaikan, pada tahun 2025 Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak sebanyak 25 kasus tambang, baik yang ilegal maupun yang melanggar aturan meski berizin.

“Untuk tahun 2025 kita sudah menindak kurang lebih 25 kasus. Di tahun 2024 juga hampir sama, sekitar 20 kasus. Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun, mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari,” katanya.

Polda dan pemerintah akan memberikan pemahaman kepada warga untuk menanam di eks lokasi tambang. Menurutnya, langkah tersebut bisa mencegah bencana alam.

“Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat jugalah yang nanti akan terdampak apabila ada bencana di sana,” katanya.

Polisi akan berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi soal pencegahan, penindakan, maupun penanganan pasca-penindakan. Polda pun akan menyaring informasi dari media sosial soal kasus-kasus tambang tersebut.

“Makanya kita ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pasca-penegakan hukum agar alam tersebut dihijaukan kembali,” katanya.

(aik/zap)

  • Related Posts

    Putri Zulhas Bicara Potensi Cadangan Panas Bumi di Indonesia

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, berbicara soal cadangan energi panas bumi atau geotermal di Indonesia. Ia menyebut cadangan energi panas bumi di RI berkisar…

    Persoalan PBI BPJS, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembenahan Tata Kelola DTSEN

    INFO NASIONAL – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sering bermuara pada masalah data. Selly menilai, persoalan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *