PRESIDIUM Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menduga Universitas Nasional (Unas) mengobral gelar profesor kepada politikus. Unas memberikan gelar profesor kehormatan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Negara memberikan stempel seolah-olah pemberian profesor kehormatan itu, termasuk pada para politisi adalah sesuatu yang lumrah,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2026.
Dosen hukum tata negara ini mengatakan seorang profesor harus memenuhi kompetensi dasar seperti ilmu, integritas, dan rekam jejak yang baik. Semua kompetensi itu tidak ada pada politikus yang mendapat gelar profesor kehormatan.
Herdiansyah melihat pemberian gelar kehormatan itu sebagai upaya negara menundukkan kampus. Kampus yang ditundukkan itu bahkan memfasilitasi pemberian gelar.
“Dalam kasus Fadli Zon, menteri difasilitasi, diberikan profesor kehormatan, bahkan kampus diliburkan, mahasiswa dilarang berdemo, tidak boleh ada aktivitas,” ujar dia.
Sudah semestinya, kata Herdiansyah, kampus tidak mudah memberikan gelar kehormatan kepada politikus. Pemberian gelar itu tidak adil bagi para dosen yang sudah mengabdi lama.
“Banyak dosen yang berjuang bertahun-tahun mendapatkan gelar profesor kehormatan. Jangankan profesor, untuk jadi lektor atau lektor kepala saja itu harus injak-injak leher dulu, berjuang hidup mati, harus mengeluarkan darah dan air mata untuk dapat kenaikan pangkat,” kata dia.
Menurut dia, pemberian gelar akademik kepada politikus merusak iklim akademik dan merusak integritas kampus. Pemberian gelar juga membredel kebebasan akademik dengan melarang kritik penyampaian pendapat oleh para mahasiswa.
Unas memberikan gelar Profesor Kehormatan Unas kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kampus Unas, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemberian gelar tersebut membuat pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik sivitas akademika.
Rekror Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan pemberian gelar itu berdasarkan pertimbangan akademik, kontribusi nyata, pengabdian berkelanjutan, serta dampak nasional dan internasional yang dihasilkan Fadli. Unas mengganggap Fadli Zon layak dan pantas dianugerahi gelar profesor kehormatan.
Mahasiawa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Charlesius Rustam mengatakan pihak Unas meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik akibat menyelenggarakan pengukuhan gelar tersebut.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unas ini menduga pihak Unas merencanakan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Fadli Zon ketika mahasiswa sedang melakukan UAS. Tujuannya supaya tidak ada demontrasi.
Dugaan itu semakin besar ketika Charlesius dan sejumlah mahasiswa dilarang masuk ke dalam kampus untuk melakukan demontrasi. Demontrasi itu menolak pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Fadli Zon.
Tempo sudah mencoba menghubungi Manajer Unit Pelaksana Teknis Marketing and Public Relations (UPT MPR) Marsudi dan narahubung Humas Unas melalui Instagram. Pesan yang dikirim ke Marsudi tidak terkirim dan Humas Unas belum merespons.






