Guru Madrasah Demo Tuntut Kesetaraan dalam Seleksi ASN

PERKUMPULAN Guru Madrasah (PGM) seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dan negeri, terutama dalam akses mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK ASN karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. “Sementara kami tugas pokoknya di swasta,” kata Yaya saat dihubungi di sela-sela aksi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut dia, melalui aksi tersebut para guru madrasah mendesak pemerintah menerbitkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi ASN atau PPPK.

Selain itu, PGM juga menyoroti adanya ketimpangan dan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta. Yaya menilai peran guru madrasah sama dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga hak-haknya semestinya disamakan dengan guru negeri.

“Jangan ada diskriminasi di antara kita. Ini juga mencerdaskan anak bangsa. Hak-hak guru madrasah idealnya disamakan dengan negeri,” ujarnya.

Yaya mengklaim pihaknya mengerahkan sekitar 10 ribu massa dalam aksi tersebut. Namun, ia memperkirakan jumlah peserta yang hadir sekitar 5.000 orang karena adanya penyekatan di sejumlah titik.

Ia mengatakan perwakilan massa aksi dijadwalkan akan diterima Komisi VIII DPR. Informasi yang diterimanya, pertemuan tersebut akan dihadiri pimpinan DPR, di antaranya Saan Mustopa dan seorang anggota dari Fraksi Partai Golkar. “Tapi ini kami masih menunggu dulu,” kata dia.

Dalam selebaran atau poster yang tersebar di media sosial, beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa itu antara lain: meminta agar DPR mendorong pemerintah untuk tidak diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah agar seluruh guru madrasah dapat disetarakan dalam seleksi PPPK dan dapat ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta, meminta tunjangan sertifikasi/tunjangan lainnya dibayarkan secara rutin bulanan, serta meminta pembuatan inpres tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah swasta serta peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah.

  • Related Posts

    Wacana Prabowo 2 Periode, PDIP: Fokus Masalah Rakyat

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP belum membahas soal pemilihan presiden atau Pilpres 2029. Ia menanggapi ramainya partai-partai koalisi pendukung pemerintah yang sudah menyinggung soal dua periode Prabowo Subianto.…

    Jaksa Agung Copot Kajari Sampang-Magetan-Padang Lawas yang Sempat Diperiksa

    Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut. Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *