Mensos: Tak Ada Pengurangan PBI BPJS, Hanya Dialihkan

KEMENTERIAN Sosial menegaskan tidak ada pengurangan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan sebagian penerima manfaat dilakukan karena penyesuaian dan pemutakhiran data, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penonaktifan penerima PBI telah dilakukan sejak tahun lalu. Dari lebih dari 13 juta peserta yang dinonaktifkan, hanya sekitar 87 ribu orang yang mengajukan reaktivasi. “Yang lain ada yang berpindah menjadi peserta BPJS Mandiri, ada juga yang ditanggung pemerintah daerah, khususnya daerah yang sudah Universal Health Coverage,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan. Menurut Gus Ipul, sebagian peserta yang dinonaktifkan memilih membayar iuran secara mandiri karena merasa mampu.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi jika merasa masih membutuhkan bantuan. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, karena penetapan penerima PBI berawal dari usulan kepala daerah. “Yang diusulkan harus berada di Desil 1 sampai Desil 5,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut alokasi nasional penerima PBI BPJS Kesehatan tetap sebanyak 96,8 juta orang. Penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan bantuan dari penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak. “Tidak ada yang dikurangi. Yang ada dialihkan,” kata dia.

Ia menjelaskan mekanismenya. Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat, sementara pembayaran iuran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta.

Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data menjadi krusial karena data kependudukan sangat dinamis dan bisa berubah setiap hari, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi.

Badan Pusat Statistik bertugas mengelola dan menyajikan data dalam bentuk perankingan, sedangkan kementerian lain dan pemerintah daerah wajib membantu proses pemutakhiran. Selain jalur formal melalui RT/RW hingga dinas sosial, masyarakat juga dapat berpartisipasi lewat aplikasi Cek Bansos, command center, layanan WhatsApp, dan pengecekan lapangan. “Kami mengajak masyarakat ikut aktif memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

  • Related Posts

    Kalung Emas Pria di Tambora Kena Jambret, Polisi Amankan 2 Pelaku

    Jakarta – Polisi menangkap duo jambret bernama Ebot dan Tokai di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya menjambret pria berinisial IR (31) yang sedang berbelanja. “Polsek Tambora…

    Polda Metro Bekuk 3 Pemuda Hendak Balap Liar di Jaktim, Motor-Bensol Disita

    Jakarta – Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan tiga pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar di Rawamangun, Jakarta Timur. Dari ketiganya, disita…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *