Jakarta (Redaksi) – BPJS Kesehatan menyatakan bantuan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan tahap pertama sebesar Rp10 triliun seluruhnya terserap per 28 Oktober 2026, dimanfaatkan untuk membayar klaim pelayanan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) guna menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana bantuan sebesar Rp10 triliun ini kami manfaatkan seluruhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Faskes. Dukungan pemerintah ini membantu memperkuat pembiayaan Program JKN, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta, Kamis.
BPJS Kesehatan direncanakan kembali menerima dana bantuan pemerintah untuk kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dukungan lanjutan ini diharapkan semakin memperkuat kecukupan DJS Kesehatan serta mendukung keberlanjutan pembiayaan Program JKN.
Baca juga: Menko PM: Jaga keberlanjutan JKN dengan gotong royong raksasa
Menurutnya, pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan. Dengan pembayaran klaim yang berjalan sesuai ketentuan, fasilitas kesehatan memiliki dukungan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Dia menjelaskan pemberian dana bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan agar penggunaannya tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memastikan penggunaan dana bantuan dilakukan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pencatatan serta pelaporan pemanfaatan dana juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DJS Kesehatan.
Rizzky menyebutkan bahwa terserapnya seluruh dana bantuan tahap pertama tidak berarti proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan terhenti. BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajiban pembayaran klaim melalui pengelolaan DJS Kesehatan dan sumber pembiayaan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak seluruh pihak jaga keberlanjutan JKN-KIS
Baca juga: BPJS gandeng kampus perkuat implementasi pemodelan aktuaria di JKN
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami terus memastikan setiap klaim diproses melalui tahapan yang berlaku, sehingga hak fasilitas kesehatan dapat dipenuhi berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rizzky menilai dukungan pemerintah melalui dana bantuan ini merupakan salah satu bentuk sinergi untuk menjaga kecukupan DJS Kesehatan. Namun, pengelolaan dana jaminan sosial juga harus terus diperkuat secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel agar Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.