Jakarta –
Baleg DPR RI membahas evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2026. Salah satu agendanya pengambilan keputusan mengenai RUU tambahan yang masuk prioritas serta RUU pengganti.
Rapat ini digelar di Baleg DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Mulanya, seluruh pimpinan Komisi di DPR menyampaikan perkembangan terkait RUU prioritas yang tengah dibahas. Kemudian, Komisi I DPR dan Komisi III DPR menyampaikan adanya tambahan RUU yang masuk prioritas tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I DPR mengusulkan tambahan RUU tentang Penyiaran. Sementara itu, Komisi III DPR mengusulkan tambahan RUU Hukum Acara Perdata.
Selain itu, Komisi XIII DPR mengusulkan adanya perubahan RUU prioritas 2026. Komisi XIII DPR mengajukan perubahan RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diganti dengan RUU Profesi Kurator.
Bob lalu mempertanyakan apakah RUU tambahan dan RUU pengganti ini bisa disetujui. Para pimpinan Komisi yang hadir pun menyetujuinya.
“Saya perlu kembali simpulkan, karena perlu dapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi di samping memang terkait omnibus dan beberapa perubahan nama terkait nomenklatur baru karena ada kumulatif terbuka, yaitu Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, kedua Komiisi III DPR RUU Hukum Acara Perdata yang awalnya usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diganti dan diubah prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob.
“Setuju,” jawab para pimpinan Komisi DPR yang hadir.
(maa/gbr)






