DEWAN Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan sepuluh nama untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031. Hal ini disepakati dalam rapat paripurna Parlemen yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Selasa, 10 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Apakah laporan Komisi IX DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat dapat disetujui?” kata Saan menanyakan ke anggota dewan yang hadir. Syahdan para legislator menyatakan setuju atas laporan tersebut.
Sepuluh nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu terdiri dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat. Untuk BPJS Kesehatan, lima nama anggota dewan pengawas, yaitu Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat yang berasal dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal yang berasal dari unsur tokoh masyarakat.
Sedangkan lima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, yaitu Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Sumarjono Saragih dan Abdurrakhman Lahabato dari unsur pemberi kerja, serta Alif Nuryanto dari tokoh masyarakat.
Sebelum pengesahan sepuluh calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR telah menjalani serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon. Hal ini dimulai dengan rapat internal komisi yang digelar pada 27 Januari 2026.
Pada 2 Februari, Komisi IX DPR meminta kepada para calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menyusun makalah. Kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test yang dilaksanakan terpisah pada 3 dan 4 Februari 2026.






