MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Kementerian Sosial mengaktivasi kembali kepesertaan 120 ribu masyarakat penderita katastropik sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN). Status kepesertaan pasien dengan penyakit kronis ini sebelumnya dinonaktifkan bersama 11 juta PBI BPJS Kesehatan lainnya sejak 1 Februari 2026.
Budi mengatakan penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan data yang tampilkan Budi dalam rapat, 120 ribu masyarakat itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.
Lalu 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalasemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.
Budi menuturkan keberlangsungan pengobatan pasien dengan kondisi kronis tidak bisa ditunda. Karena itu, proses aktivasi status PBI harus dilakukan dengan cepat. “Kalau ini berhenti (pengobatan), ini bisa menyebabkan kematian,” kata dia dalam rapat pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial bersama DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Budi lantas mengusulkan aktivasi kepesertaan ratusan pasien dengan penyakit kronis tersebut dilakukan secara otomatis. Maksudnya, masyarakat yang bersangkutan tidak harus mengajukan aktivasi, tetapi secara otomatis diaktifkan oleh sistem dengan berbasis pada riwayat penyakit yang tercatat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada rumah sakit, Budi meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengeluarkan surat keputusan menteri apabila usulan reaktivasi otomatis pada 120 ribu pasien kritis dikabulkan. “Sehingga tidak ada keragu-raguan baik rumah sakit maupun masyarakat,” tutur dia.
Pencabutan bantuan jaminan kesehatan pada 120 ribu pasien dengan penyakit kronis itu merupakan buntut dari pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS nonaktif.
Pada kesemapatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesanggupannya menyiapkan dana darurat untuk reaktivasi PBI pasien kronis sebesar Rp 15 miliar. Dana ini akan dipakai untuk mengatasi penghentian layanan medis bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. “Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Itu salah satu anggaran yang dibintangi. Tinggal datang ke saya minggu depan juga udah cair kan gak terlalu besar,” ujar Purbaya pada Senin, 9 Februari 2026.






