Alasan Pemerintah Tetap Akan Libatkan TNI Tangani Terorisme

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih membicarakan aturan pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi terorisme. Ia menegaskan pemerintah bakal memperhatikan berbagai aspek ketika membahas ketentuan itu, yang rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.

“Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok (TNI), kemudian juga dilihat satu skala,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026, seusai menghadiri rapat pimpinan TNI-Kepolisian Republik Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme dibutuhkan karena ada perkembangan terbaru mengenai isu terorisme. Perubahan itu membutuhkan penyesuaian aturan. “Di situ kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan-perkembangan tersebut,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan peran TNI mengatasi terorisme tidak dibahas secara spesifik dalam rapat pimpinan TNI-Polri hari ini. “Di luar pembahasan rapim tadi,” kata dia.

Menyoal alasan ketentuan itu akan dituangkan dalam bentuk perpres, Prasetyo berdalih bahwa urusan ini hanya persoalan teknis. Sebabm Undang-Undang TNI baru saja direvisi pada 2025. “Kami melihat bahwa untuk mempercepat proses. Ini masalah kebutuhan saja. Barangkali kami akan mengaturnya tidak dimasukkan di dalam undang-undang,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar di masyarakat. Ketentuan dalam draf perpres itu menuai penolakan berbagai kalangan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai ketentuan dalam draf tersebut berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan dalam draf itu juga semakin memperluas kewenangan tentara di ranah sipil. 

Adapun Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur bahwa terorisme adalah tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus melalui sistem peradilan pidana, yaitu polisi sebagai penegak hukum utama.

Hendardi mengkritik pendekatan militeristik yang tertuang dalam draf perpres tersebut. Di dalamnya, kata dia, pemerintah memberikan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan terhadap aksi terorisme kepada TNI.

Menurut Hendardi, istilah “penangkalan” tidak ada dalam Undang-Undang Antiterorisme. Sehingga pemberian kewewenangan intelijen dan operasi teritorial kepada tentara untuk urusan domestik berarti menggeser penanganan terorisme dari penegakan hukum menjadi operasi militer.

Ia juga menyoroti pasal karet dalam draf rancangan peraturan presiden itu. Ia menyebut, penggunaan istilah “operasi lainnya” bersifat multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, dan melemahkan demokrasi. Di dalamnya tidak ada rincian tingkat eskalasi terorisme yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bagaimana Polisi dan TNI Berbagi Peran Menangani Terorisme

  • Related Posts

    Top 3: Pemikiran Agus Widjojo hingga TNI Siap ke Gaza

    BERBAGAI peristiwa politik terjadi di pekan kedua Februari 2026. Publik menyoroti pemikiran Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo, mantan Gubernur Lemhanas yang tutup usia pada 8 Februari lalu. Scroll ke bawah…

    4 Fakta Bocah WNI Tewas Usai Ditabrak Mobil di Singapura

    Jakarta – Ibu dan anak asal Indonesia menjadi korban kecelakaan di Singapura. Sang anak yang masih berusia enam tahun meninggal usai ditabrak mobil. Dilansir Malaymail yang mengutip laporan The Straits…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *