MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, bisa melakukan reaktivasi di desa atau kelurahan. Menurut dia, Kementerian Sosial akan menambah desa atau kelurahan sebagai lokasi reaktivasi PBI BPJS Kesehatan itu.
Hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat proses reaktivasi dengan mendekatkan akses masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat harus mendatangi dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota untuk melakukan reaktivasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos. Ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya. Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” kata Saifullah dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Adapun saat ini terdapat dua metode pengajuan reaktivasi. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kemudian kedua, jalur nonformal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi. Pengajuan reaktivasi melalui desa adalah lewat jalur nonformal.
Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya akan melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN.
Sementara itu, pemerintah menyediakan 106 ribu kuota bagi PBI JK yang dinonaktifkan untuk otomatis diaktifkan kembali kepesertaannya, Kuota tersebut disediakan khusus bagi peserta yang menderita penyakit kronis. Sekretaris Jenderal PBNU itu mengatakan pasien PBI dengan kondisi ini cukup melakukan pengajuan aktivasi kepada BPJS Kesehatan melalui rumah sakit.
“Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tidak terganggu,” ujar Saifullah.
Sejak 1 Februari 2026, sebanyak 11 juta kepesertaan penerima PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena perubahan pendataan melalui DTSEN. Perubahan data penerima PBI JK secara tiba-tiba itu memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.






