Menag: Pembentukan Ditjen Pesantren Butuh Rp 12,6 Triliun

MENTERI Agama Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat bahwa kebutuhan anggaran pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren mencapai Rp 12,6 triliun. Nasaruddin mengatakan anggaran awal itu diperlukan untuk mendukung fungsi Ditjen Pesantren termasuk pembentukan unit Eselon 1.

“Saat ini kami melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan untuk sementara diperkirakan diperlukan anggaran sebesar Rp12,6 triliun untuk hal tersebut,” kata dia dalam rapat kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Nasaruddin menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut diperlukan karena Direktorat Jenderal Pesantren memiliki ruang lingkup tugas yang luas. Di antaranya untuk menjalankan fungsi utama, yaitu pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Termasuk dalam pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat. Menurut dia, ruang lingkup itu telah diatur di dalam Undang-Undang Pesantren. 

“Dengan lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu. 

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebutuhan mendesak yang telah digagas sejak 2019. Selama ini Ditjen Pesantren berada di bawah Direktorat Pendidikan Islam. 

Namun dengan alasan bahwa pesantren tidak hanya mengurusi perihal pendidikan, maka pada 22 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan dirjen khusus untuk itu. Menurut Syafi’i pembentukan administrasi ditjen itu telah diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara dan menunggu persetujuan final dari Prabowo. 

“Kalau Presiden tanda tangani, resmilah Kementerian Agama yang beberapa waktu kehilangan beberapa dirjen, sekarang malah menambah satu dirjen baru, namanya Dirjen Pondok Pesantren,” kata Syafi’i di DPR, Jakarta, pada Rabu. 

Tindak lanjut pembentukan itu adalah persiapan penganggaran untuk operasional. Syafi’i menuturkan, selama di bawah Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Pesantren hanya memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 1,2 triliun per tahun. Ia menilai anggaran itu terlalu kecil. 

“APBN-nya cuma Rp 1,2 triliun per tahun, padahal dia mengelola 43 ribu pesantren, 11 juta santri, dan 1,7 juta kiai,” kata dia. 

Selama ini pondok pesantren bertahan dengan pendanaan mandiri. Namun, setelah dibentuk Direktorat Jenderal khusus maka Syafi’i berharap anggaran dengan kelipatan 10 kali yang berjumlah Rp 12,6 triliun itu bisa disetujui. 

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *